Dewasa ini, menjadi wirausaha merupakan pilihan alternative bagi para
pencari kerja dalam memenuhi tuntutan hidup. Usaha tersebut bisa
diciptakan dalam bentuk industry rumah tangga (home industry),
industry kecil menengah (mikro), maupun perusahaan dalam skala makro.
Namun, minat menjadi wirausaha kerap kali terbentur dengan masalah modal
pengadaan alat, sarana prasarana usaha yang terbilang tidak kecil
ongkosnya.
Demikian pula sifat konsumtif yang merebak di kalangan masyarakat
dalam memenuhi hajat hidupnya, membuat mereka menempuh beberapa jalan
yang sebenarnya tidak diperkenankan oleh syara’, bahkan merugikan mereka
di kemudian hari. Salah satu jalan tersebut adalah financial lease
atau yang sering disebut leasing untuk mendapatkan modal usaha atau
hanya sekedar memenuhi kebutuhan kerja (seperti membeli mobil, sepeda
motor, dsb). Ketika mereka terjebak dalam situasi yang sulit, sehingga
tidak bisa membayar uang cicilan, akhirnya barang/modal yang semula
diharapkan memberi keuntungan malah raib diambil kembali oleh pihak
bank/ perusahaan leasing.
Bank Syariah yang memiliki misi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan
ekonomi social, memiliki peran strategis dalam menanggapi permasalahan
tersebut. Dengan berpedoman pada nilai-nilai Islam, Bank Syariah
memberikan alternative terhadap praktik-praktik ekonomi yang dilarang
oleh syariat, namun sudah menjadi budaya dan kebutuhan masyarakat. Salah
satunya adalah alternative bank syariah terhadap transaksi leasing. Lanjut membaca
No comments :
Post a Comment