Tuesday, November 20, 2012

Kuliah itu Fardhu

Mencari jati diri seorang mahasiswa terkadang hanya ditelisik dari sudut pandang aksinya dalam berorganisasi. Apalagi jika disandingkan dengan gelar “Agen of Social Change” yang seakan menjadi momok yang harus disandang setiap mahasiswa. Bagaimana dengan nasib para mahasiswa yang tekun dalam perkuliahan, sibuk di perpustakaan, giat berdiskusi dengan kelompok belajarnya, yang hanya menjalankan ritual akademik di kampus, apa mereka tidak layak dianggap “mahasiswa”?
Kiranya perlu definisi ulang apa yang dimaksud dengan “aktivis”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Balai Pustaka,2002), pengertian aktivis adalah individu atau sekelompok orang (terutama anggota politik, sosial, buruh, petani, pemuda, mahasiswa, perempuan) yang bekerja aktif mendorong pelaksanaan sesuatu atau berbagai kegiatan di organisasinya. Sikap aktif ini bisa dimulai dari lingkungan yang paling kecil di sekitarnya, semisal seputar kampus, sampai pada problematika global. Namun, sikap aktif ini tidak akan muncul tanpa adanya sikap kritis (criticize) pada mahasiswa. Kritis adalah sikap yang menuai analisa dan mengevaluasi sesuatu dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman, memperluas apresiasi, atau membantu memperbaiki pekerjaan. Sikap kritis ini yang membuat mahasiswa responsive terhadap permasalahan yang muncul disekitarnya.
Dengan berbekal sifat kritis ini, mahasiswa baik aktivis maupun akademikus bisa memproklamirkan diri sebagai Agen of Social Change melalui jalan yang ditempuh masing-masing. Aktivis berkontribusi tenaga dan gagasannya melalui organisasi, akademikus menyumbangkan pikiran dan prestasi melalui karya ilmiahnya. Sifat kritis seorang akademikus melahirkan karya-karya ilmiah yang dibutuhkan masyarakat untuk menyelesaikan problematika kehidupan.
Sebagaimana yang pernah diungkapkan Dr. Supaat, dosen STAIN Kudus, bahwa tugas utama seorang mahasiswa adalah kuliah. Maka haruslah segala kegiatan organisasi kampus jangan sampai mengganggu konsentrasi kuliah, apalagi sampai memakan jatah jam kuliah. Sikap kritis dan mental aktivis ini juga perlu dituangkan dalam diskusi-diskusi perkuliahan, ataupun penelitian ilmiah yang secara tidak langsung juga memberi kontribusi bagi masyarakat. Bisa dikatakan bahwa bagi mahasiswa, kuliah hukumnya wajib. Adapun menjadi aktivis hukumnya fardhu kifayah, artinya cukup beberapa orang saja yang harus menjadi aktivis, sebagai perwakilan dari semua mahasiswa.

No comments :

Post a Comment