Friday, November 29, 2013

Mafhum Mukhalafah Menurut Abdul Wahab Khallaf




Mafhum mukholafah adalah hukum yang terkandung dalam nash yang terdapat pengertian balik dengan bunyi nash. Macam-macam mafhum mukholafah:

1. Mafhum al-washf, contoh: QS. An-Nisa: 23 menjelaskan bahwa diharamkan menikahi istri anak kandung (menantu), pengertian baliknya adalah istri anak yang bukan kandung, seperti cucu sepenyusuan.

2. Mafhum al-qhoyah, contoh: QS. Al-Baqarah: 230 menjelaskan jika suami mentalak istri talak tiga, maka perempuan itu tidak halal baginya hingga sang istri kawin dengan suami yang lain. Pengertian baliknya adalah apabila istri telah ditalak tiga ia boleh kawin dengan laki-laki lain selain suami yang mentalak itu.

3. Mafhum al-syarth, contoh: QS. At-Thalaq: 6 menjelaskan jika istri yang telah ditalak sedang hamil maka suami diperintahkan memberi nafkah. Pengertian baliknya adalah jika istri tersebut tidak sedang hamil.

4. Mafhum al-adad, contoh: QS. An-Nur: 4 menjelaskan hukuman dera qadzaf sebanyak 80 kali, pengertian baliknya adalah kurang/ lebih dari 80 dera. Ulama’ Ushul memperinci penggunaan mafhum 1-4 sebagai hujjah:

a. Diterima pada teks-teks selain syariah seperti pada perjanjian, ucapan, dsb.

b. Diperselisihkan pada teks syariah secara khusus. Sebagian besar ulama menerima mafhum ini sebagai hujjah dengan dasar gaya bahasa Arab yang mengikat suatu hukum dengan sifat, syarat, limit waktu dan bilangan. Jika tidak ditemukan ikatan ini maka tiadalah hukum tersebut. Demikian pula ikatan-ikatan dalam nash itu memiliki hikmah, di antaranya mengkhususkan hukum terhadap nash yang ada ikatan di dalamnya. Sedangkan ulama Hanafiyah menolak, mafhum sebagai hujjah karena gaya bahasa Arab tersebut tidak berlaku umum, demikian juga banyak nash yang tidak hilang hukumnya ketika ikatan itu tidak ada. Menurut Khallaf sendiri, ikatan dalam nash syara’ itu hanya bersifat mengkhususkan. Apabila ada qarinah bahwa ikatan itu tidak untuk mengkhususkan dan tidak memahami dari pengertian lain, maka pengertian itu berlaku umum.

5. Mafhum al-laqab, contoh: QS. An-Nisa’: 23 menjelaskan diharamkan menikahi ibu, pengertian baliknya adalah selain ibu. Ulama’ ushul fiqih sepakat tidak menggunakan mafhum ini sebagai hujjah.

No comments :

Post a Comment