Mafhum mukholafah adalah hukum yang terkandung dalam nash yang terdapat
pengertian balik dengan bunyi nash. Macam-macam mafhum mukholafah:
1. Mafhum al-washf, contoh: QS.
An-Nisa: 23 menjelaskan bahwa diharamkan menikahi istri anak kandung (menantu),
pengertian baliknya adalah istri anak yang bukan kandung, seperti cucu
sepenyusuan.
2. Mafhum al-qhoyah, contoh: QS.
Al-Baqarah: 230 menjelaskan jika suami mentalak istri talak tiga, maka
perempuan itu tidak halal baginya hingga sang istri kawin dengan suami yang
lain. Pengertian baliknya adalah apabila istri telah ditalak tiga ia boleh
kawin dengan laki-laki lain selain suami yang mentalak itu.
3. Mafhum al-syarth, contoh: QS.
At-Thalaq: 6 menjelaskan jika istri yang telah ditalak sedang hamil maka suami
diperintahkan memberi nafkah. Pengertian baliknya adalah jika istri tersebut
tidak sedang hamil.
4. Mafhum al-adad, contoh: QS.
An-Nur: 4 menjelaskan hukuman dera qadzaf sebanyak 80 kali, pengertian baliknya
adalah kurang/ lebih dari 80 dera. Ulama’ Ushul memperinci penggunaan mafhum
1-4 sebagai hujjah:
a. Diterima pada teks-teks selain
syariah seperti pada perjanjian, ucapan, dsb.
b. Diperselisihkan pada teks syariah
secara khusus. Sebagian besar ulama menerima mafhum ini sebagai hujjah dengan
dasar gaya bahasa Arab yang mengikat suatu hukum dengan sifat, syarat, limit
waktu dan bilangan. Jika tidak ditemukan ikatan ini maka tiadalah hukum
tersebut. Demikian pula ikatan-ikatan dalam nash itu memiliki hikmah, di antaranya
mengkhususkan hukum terhadap nash yang ada ikatan di dalamnya. Sedangkan ulama
Hanafiyah menolak, mafhum sebagai hujjah karena gaya bahasa Arab tersebut tidak
berlaku umum, demikian juga banyak nash yang tidak hilang hukumnya ketika
ikatan itu tidak ada. Menurut Khallaf sendiri, ikatan dalam nash syara’ itu
hanya bersifat mengkhususkan. Apabila ada qarinah bahwa ikatan itu tidak untuk
mengkhususkan dan tidak memahami dari pengertian lain, maka pengertian itu
berlaku umum.
5. Mafhum al-laqab, contoh: QS. An-Nisa’:
23 menjelaskan diharamkan menikahi ibu, pengertian baliknya adalah selain ibu.
Ulama’ ushul fiqih sepakat tidak menggunakan mafhum ini sebagai hujjah.
No comments :
Post a Comment