
I. PENDAHULUAN
Suatu waktu Nabi Muhammad SAW melarang
kaum muslimin menyimpan daging kurban kecuali dalam batas tertentu,
sekedar bekal untuk tiga hari. Akan tetapi, beberapa tahun kemudian
peraturan yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad itu dilanggar oleh para
sahabat. Permasalahan itu disampaikan kepada Nabi Muhammad. Beliau
membenarkan tindakan para sahabat itu sambil menerangkan bahwa larangan
menyimpan daging kurban adalah didasarkan atas kepentingan Al Daffah
(tamu yang terdiri dari orang-orang miskin yang datang dari perkampungan
sekitar Madinah). Setelah itu, Nabi Muhammad bersabda, “Sekarang
simpanlah daging-daging kurban itu, karena tidak ada lagi tamu yang
membutuhkannya”.
Dari kasus tersebut terlihat, adanya larangan menyimpan
daging kurban diharapkan tujuan syariat dapat dicapai, yakni melapangkan
kaum miskin yang datang dari dusun-dusun di pinggiran Madinah. Setelah
alasan pelarangan tersebut tidak ada lagi, maka larangan itu pun
dihapuskan oleh Nabi SAW.Dari ketetapan tersebut terlihat bahwa sejak
masa Nabi Muhammad, Maqasid Al Syariah telah menjadi pertimbangan
sebagai landasan dalam menetapkan hukum. Upaya seperti itu, seterusnya
dilakukan pula oleh para sahabat. Upaya demikian terlihat jelas dalam
beberapa ketetapan hukum yang dilakukan oleh Umar Ibn al Khattab. Kajian
Maqasid Al Syariah ini kemudian mendapat tempat dalam kajian ushul
fiqh. Lanjut membaca
No comments :
Post a Comment