Fenomena terorisme, radikalisme, serta tindak anarkhis atas nama agama kian mengapung ke permukaan masyarakat. Peristiwa beruntun dari bom buku, bom bunuh diri di masjid Cirebon, anarkhisme ormas, menyulut kegelisahan dalam kehidupan masyarakat. Rasa cemas, gelisah, dan takut ini membuat persepsi negatif terhadap amaliah agama, misal mengenai jihad sehingga citra jihad selalu berseberangan dengan norma dan tatanan masyarakat. Jihad yang diasosiasikan sebagai “main tangan”, membuat nama baik jihad bergeser menjadi tindakan main hakim sendiri, mengingat ideologi bangsa tidak menghendaki hal demikian.
Kekerasan atas dalih agama sebenarnya merupakan fenomena yang kompleks. Ada beberapa faktor yang menyebabkan radikalisme dan terorisme marak terjadi akhir-akhir ini. Menurut Al-Chaidar, unsur radikalisme bukan bagian dari ajaran agama, akan tetapi bias dari pemahaman ajaran agama yang keliru. Pemahaman tentang jihad misalnya, mereka interpretasikan sebagai bentuk perlawanan terhadap kemaksiatan dan kemunkaran secara fisik, tanpa menilik situasi ruang dan waktu di mana praktik jihad itu dilaksanakan. Selain itu tindak kekerasan terjadi disebabkan oleh belenggu kemiskinan. Kemiskinan yang melanda bangsa menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Sehingga oleh golongan tertentu yang menganggap kemiskinan merupakan bentuk kezaliman pemerintah menggunakan terorisme sebagai jalan pintas untuk melawan pemerintah. Alas an lain yang menyulut tindak anarkhisme beragama adalah minimnya keadilan di institusi peradilan global. Tak ayal jika institusi penegak hukum menjadi sasaran bom mana kala keadilan acap kali tidak ditegakkan sebagaimana mestinya atau bahkan dianggap sebagai ladang korupsi yang subur.
Faktor yang menjadi problem krusial adalah adanya interpretasi yang keliru dalam memahami ajaran agama. Sering kali interpretasi tersebut diunduh mentah-mentah dari pendidikan agama khususnya nonformal. Paradigma yang digunakan hanya sebatas satu sisi dalam memahami ajaran agama yang sebenarnya multitafsir. Agama, khususnya Islam dibangun dengan dua fondasi, fondasi eksoteris dan esoteris. Bak dua sisi mata uang, kedua dimensi itu harus dijadikan sudut pandang dalam menelaah amaliah agama. Seperti pemahaman mengenai jihad, bukan kita tinjau dari segi action saja dan melupakan esensi dari jihad itu sendiri –yakni amar ma’ruf nahi munkar (memerintah kebaikan dan mencegah kemunkaran). Akan tetapi menilik lebih lanjut mengenai esensi jihad dan merumuskan action-nya menjadi amaliah yang humanis dan bertanggungjawab.
Di sinilah posisi lembaga pendidikan memerankan posisi penting dalam mengentaskan pemikiran miring tentang radikalisme beragama. Perlu adanya rekonstruksi paradigma pendidikan agama ke arah dimensi sufistik yang bisa merangkul semua elemen keberagamaan. Paradigma sufistik inilah yang menurut Nurcholis Majid bisa menjadikan manusia mengenal dirinya dan Tuhannya dalam interaksi sosial dengan berpijak pada nilai-nilai universalisme Islam.
No comments :
Post a Comment