BAB I PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, dirumuskan bahwa fungsi dan tujuan
pendidikan adalah berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab (bab II
pasal 3).Mengenai isu yang mengatakan bahwa Ujian Nasional (UN) tidak
akan dilaksanakan lagi pada tahun 2011 ternyata merupakan angin lalu.
Nyatanya UN tetap dilaksanakan di tahun 2011. Oleh karena itu,
kemungkinan besar UN akan tetap dilaksanakan di tahun 2012 ini.Ujian
Nasional merupakan sesuatu yang tidak asing lagi di dalam dunia
pendidikan. Ujian Nasional merupakan tahap akhir evaluasi belajar siswa
dalam menyerap ilmu yantg diterimanya di sekolah. Ujian Nasional
merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan dan
pelaksanaannya dilaksanakan oleh lembaga-lembaga seperti SD/MI, SMP/MTs.
dan SMA/MA/SMK dengan tujuan agar siswa mengetahui kemampuannya serta
mengukur kemampuannya dalam menyerap ilmu yang diterimanya di sekolah
yang bersangkutan.
Bagaimana sebenarnya pandangan dan harapan masyarakat terhadap
penyelenggaraan Ujian Nasional di madrasah. Studi ini penting dilakukan
karena masyarakat sebagai pengguna pendidikan di madrasah yang hidup di
era lobal ini, diasumsikan memiliki pandangan dan harapan yang mungkin
sama atau tiak sama dengan pandangan dan harapan pembuat kebijakan
pendidikan, khususnya terkait dengan penyelenggaraan Ujian Nasional di
madarasah yang dipersepsi masyarakat saat ini.[1]
Dalam hal ini pemakalah berusaha memberikan penjelasan tentang
bagaimana mengimplementasikan teori advocacy dalam ujian nasional. Lanjut membaca
No comments :
Post a Comment